Banyumas Raya

Polling Tetap Bergulir, Meski Ada yang Menganulir…

47
×

Polling Tetap Bergulir, Meski Ada yang Menganulir…

Sebarkan artikel ini
polling tokoh NU
Screenshot salah satu poling tentang pilihan tokoh NU yang layak jadi Calon Bupati Banyumas 2024

BANYUMAS, Bandafo.com – Meski dari jajaran Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas mencoba menganulir polemik polling tokoh NU dan Pilkada Banyumas, namun tanpa diduga polling masih saja bergulir hingga kemarin (12/6/2021).

Dari penelusuran Bandafo.com dari salah satu polling dengan judul pilihan tokoh NU yang layak jadi Calon Bupati Banyumas, telah masuk 6.230 suara. Padahal sebelumnya dari pantauan terakhir 5 Juni lalu, suara masuk hanya sekitar 3.029 suara. Jadi dalam kurun waktu satu minggu ini suara masuk dalam polling tersebut bertambah dua kali lipat dari jumlah sebelumnya.

Sebelumnya seperti diketahui, warga Nahdliyyin di Banyumas digegerkan dengan polling yang beredar melalui aplikasi percakapan “WhatsApp“. Pasalnya, dalam polling yang dibuat disitus www.pollingkita.com dengan judul “Siapakah Tokoh NU pilihan anda untuk menjadi calon Bupati Banyumas?” telah menyita banyak perhatian.

Terlebih dalam polling yang dibuat pada tanggal 02 Juni 2021 mencatat lima nama-nama tokoh NU Banyumas, antara lain Sabar Munanto, Toifur Arafat, Maulana Ahmad Hasan, Akhsin Aedi dan Habib Ahmad Alatas.

Menanggapi hal itu, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Banyumas KH Mughni Labib melalui Katib PCNU Banyumas H Ansori menyatakan agar polling yang beredar tersebut untuk segera dihentikan dan tidak lagi disebarluaskan.

“Organisasi ada aturan dan hirarki. Otoritas kebijakan di NU adalah di Syuriyah. Maka ketika Syuriyah mengeluarkan kebijakan agar polling tidak diteruskan, mohon diikuti, tidak usah diperdebatkan,” kata Ansori dalam pernyataan resminya kepada Bandafo.com, Sabtu (05/06/2021).

Baca Juga : Ribut Polling, Akankah Gleweyan dadi Temenan?

Menurutnya, permintaan Rois Syuriah untuk menghentikan polling tersebut berdasarkan pada kemaslahatan, bukan didasarkan atas otoritas kewenangan hirarki organisasi semata.

“Semua itu, semata-mata didasarkan atas pertimbangan salah satu prinsip beragama, juga prinsip berorganisasi yaitu dar’ul mafasid,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan