Opini

Sjafruddin Prawiranegara, Tokoh Indonesia Pengkritik Haramnya Bunga Bank

117
×

Sjafruddin Prawiranegara, Tokoh Indonesia Pengkritik Haramnya Bunga Bank

Sebarkan artikel ini
Sjafruddin Prawiranegara, Tokoh Indonesia Pengkritik Haramnya Bunga Bank Admin

Banyak mayoritas Ulama yang berpendapat bahwa hukum bunga bank ialah haram karena disamakan dengan riba. Bahkan MUI mengeluarkan Fatwa No. 1 Tahun 2004 menjatuhi keharamannya pada bunga bank.

Hal ini dilandasi firman Allah pada Q. S. Al – Baqarah ayat 175 yang berbunyi :

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya : “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

Berbeda pendapat dengan Sjafruddin Prawiranegara. Seorang tokoh sejarawan dan ekonom muslim di Indonesia.

Sjafruddin justru mengeluarkan kritik keras pada keharaman riba yang disematkan kepada bunga bank dalam bukunya “Ekonomi dan Keuangan Islam : Makna Ekonomi Islam”.

Menurutnya, para ulama yang memiliki tafsiran salah mengenai riba itu, karena terlalu dipengaruhi oleh praktik-praktik yang dilakukan oleh para pedagang uang yang tidak bertanggung jawab dan serakah. Dimana pada masa itu bahkan sampai sekarang masih banyak orang yang menggunakan uang untuk memperalat manusia dan memeras manusia bahkan sampai mengambil keuntungan dengan melebihi batas.

Hal inilah yang diyakini Sjafruddin bahwa praktik yang merugikan sesama umat manusia tersebut dinamakan woeker (Bahasa Belanda), usury (Bahasa Inggris) dan dalam Al – Qur’an dan Hadist yang  biasa kita sebut riba.

Baca Juga : Ratusan Kelompok Pengelola Perhutanan Sosial NU Jawa Timur Lakukan Koordinasi

Sjafruddin menyarankan supaya kita bisa membedakan mana bunga dan juga woeker, serta mana uang jasa mana riba. Riba bukan hanya terbebas dari woeker akan tetapi juga pada keuntungan dari hasil dagang barang atau jasa yang memang melampaui batas kemanusiaan.

Sjafruddin menekankan bahwa riba yang dimaksudkan disini bukan berpacu pada uang diperas akan tetapi pada larangan Allah untuk menindas, memeras dan memperalat sesama manusia dengan menggunakan dalih uang dengan barang atau jasa sebagai alat pemeras.

Karena tiap alat manusia termasuk alat produksi bisa disalahgunakan untuk memeras sesama manusia lain. Seperti kasus penimbunan masker dan oksigen pada fenomena covid – 19. Dimana banyak oknum yang memperjualbelikan barang tersebut sebagai alat pemeras sesama manusia lain karena mau tidak mau pembeli akan menerima harga yang jauh lebih mahal dari biasanya karena tidak ada alternatif lain.

Karena hal inilah Allah kemudian berfirman dalam Q. S. An – Nisa ayat 29 yang berbunyi :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ

Artinya :”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu”.

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa kita harus hidup dari  keringat kita sendiri dan dari hasil perdagangan yang bersih dari kecurangan dan paksaan. Karena dalam islam dilarang exploitation de I’homme par I’homme. Karena keuntungan yang berasal dari hasil pemerasan dan memperalat manusia inilah yang dinamakan riba. Akan tetapi jika memperoleh keuntungan yang masih dalam tahap wajar, dari proses produksi dan hasil dari keringat sendiri adalah halal.

Baca Juga : Majelis Talim dan Sholawatan, Naikkan Omset UMKM

Sama halnya pada Lembaga keuangan yang menerapkan sistem bunga. Menurut Sjafruddin orang – orang yang mengharamkan bunga itu adalah orang yang terpengaruh bahkan korban dari tukang kredit yang mencari keuntungan jauh lebih tinggi tanpa menghiraukan kemanusiaan.

Mayoritas pengusaha yang membutuhkan modal akan meminjam uang untuk keperluan bisnis dan rela membagikan sebagian keutungannya sebagai uang jasa dan pengusaha yang pintar tidak akan mau untuk membagikan bunga yang lebih tinggi daripada keuntungan yang diperolehnya. Hanya orang yang terjepit yang sanggup membayar bunga lebih tinggi daripada bunga yang berlaku dipasar. Woeker inilah yang sebenarnya dilarang agama. 

Uang untuk tujuan produktif itu tidak dilarang, apabila nasabah meminjam modal kepada bank dengan jaminan yang cukup dan bank bersedia membantu untuk meminjamkan pembiayaan tanpa meminta bunga yang tinggi maka akan timbul trust sesama bank dan nasabah. Namun apabila masyarakat harus bisa tumbuh dan sehat kita bukan hanya berfokus pada uang yang sehat saja.

Akan tetapi harus memperhatikan juga sistem kesehatan perbankan. Orang yang mengharamkan bunga karena mempersamakannya dengan riba, melihat uang sebagai tempat menyimpan kekayaan (store of wealth). Akan tetapi fungsi uang juga bisa digunakan sebagai alat produksi. Jadi, dengan bertambahnya volume dan nilai produksi perdagangan, jumlah uang pun harus bertambah. Justru untuk menjaga stabilitas nilai uang, jumlah peredaran uang  harus diimbangkan dengan jumlah peredaraan barang.

Maka dari itu masyarakat dan bank harus sadar bahwa badan pengkreditan itu mempunyai fungsi sosial yang penting. Tujuan dari adanya Lembaga – Lembaga keuangan ialah untuk membantu meningkatkan proses produktivitas masyarakat. Karena barang siapa yang melihat bank hanya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar – besarnya, bisa membawa dampak buruk seperti spekulasi dan manipulasi  dengan uang yang dipercayakan kepada mereka tanpa memperhatikan keamanan pada transaksi-transaksi tersebut.

Uang itu sifatnya seperti api. Api itu energi. Kalau api dipakai oleh orang yang  baik maka api akan menjadi sumber energi dan bermanfaat akan tetapi jika api digunakan oleh orang yang jahat dan disalahgunakan akan  menjadi berbahaya dan merusak.

Penulis : Saptarini Elisa

Mahasiswi Magister Ekonomi Syariah
UIN Prof.K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto

Tinggalkan Balasan